Selasa, 14 Juli 2015

BID'AH MENURUT KELOMPOK PERTAMA


A.PENGANTAR MAKALAH
     Kaum wahabi selalu mempunyai pandangan yang berbeda dengan ulama yang menjadi panutan mayoritas kaum muslimin ,termasuk di dalam persoalan BID'AH. Perbedaan perspektif masing-masing tentang makna dan hakikat bid'ah .Belakangan begitu gencar tudingan bid'ah pada seseorang atau kelompok tertentu. Yang satu menyatakan bahwa kelompok yang tidak sepaham dengannya melakukan bid'ah sehingga mereka "tersesat" dan "berhak" masuk neraka. Bahkan ada yang sampai mengatakan "kafir" dan menghalalkan "darah" orang yang tidak sepaham dengan kelompoknya. Saling tuding deperti inilah yang kemudian menyebabkan perpecahan dikalangan umat islam.
     Pada dasarnya ada dua macam penafsiran dan pandangan tentang bid'ah beserta hukum-hukumnya. Berikut akan di uraikan pandangan kedua kelompok tersebut beserta argumentasi-argumentasinya.

B.BID'AH MENURUT KELOMPOK PERTAMA
     Kelompok pertama ini terdiri dari mayoritas kaum muslimin ahlussunnah wal jamaah,dari kalangan sahabat Nabi saw,ulama salaf,para imam mujtahid dan ahli hadist populer dalam setiap kurun waktu. Kelompok ini mendevinisikan bid'ah sebagai berikut:

1.DEVINISI BID'AH MENURUT PARA ULAMA

 a.AL-IMAM 'IZZUDDIN BIN ABDISSALAM
     Al-imam Izzuddin Abdul Aziz bin Abdissalam, (577-660 H/ 1181-1268 M), ulama terkemuka dalam madzhab Syafi'i mendevinisikan bid'ah sebagai berikut:
"Bid'ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah saw" (Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 2/172)

b.AL-IMAM AL-NAWAWI
     Al-Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi (631-676 H/ 1234-1277 M), hafizh dan faqih dalam madzhab syafi'i dan karya -karyanya menjadi kajian dunia islam seperti syarh shahih muslim,al-majmu' syarh al-Muhadzdzab,riyadh al-shalihin dan lain-lain,mendefinisikan bid'ah sebagai berikut:
"Bid'ah adalah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum ada pada masa Rasulullah saw". (Tahdzib al-Asma' wa al-Lughat, 3/22 ).
     Dan masih banyak lagi devinisi bid'ah yang lain ,salah satunya dari al-Imam Assyatibi dalam kitabnya al-I'tishom.

2.PEMBAGIAN BID'AH
     Kelompok ini membagi bid'ah  menjadi dua macam ,yaitu bid'ah Mahmudah (terpuji) dan bid'ah Madzmumah (tercela). Bid'ah yang sesuai dengan sunnah Rasulullah dihukumi terpuji.Sedangkan bid'ah yang menyalahi sunnah Rasulullah saw,maka dihukumi nsebagai bid'ah tercela. Selanjutnya ,akan saya kemukakan pembagian bid'ah oleh para ulama terkemuka.

     a.AL-IMAM AL-SYAFI'I
Seorang mujtagid besar dan pendiri madzhab Syafi'i yang di ikuti oleh mayoritas kaum muslimin ahlussunnah wal jamaah didunia islam berkata:
"Bid'ah (muhdatsat) ada dua macam; pertama, sesuatu yang baru yang menyalahi Qur'an atau sunnah atai ijma',dan itu disebut bid'ah Dhalalah (tersesat). Kedua, sesuatu yang baru dalam kebaikan yang tidak menyalahi al-Qur'an,sunnah,dan ijma' dan itu disebut bid'ah yang tidak tercela" (Al-Baihaqi ,manaqib al-Syafi'i, 1/469)

     Bahkan al-Imam al-Syafi'i manafiqkan nama bid'ah terhadap sesuatu yang mempunyai landasan dalam syara' meskipun belum pernah di amalkan oleh salaf. Dalam hal ini beliau berkata:
"Setiap sesuatu yang mempunyai dasar dari dalil-dalil syara' maka bukan termasuk bid'ah meskipun belum pernah dilakukan oleh salaf. Karena sikap mereka yang meninggalkan hal tersebut terkadang karena ada uzur yang terjadi pada saat itu,atau karena ada amaliyah lain yang lebih utama dan atau barangkali hal itu belum diketahui oleh mereka"

     b.AL-IMAM IBN ABDILBARR
     AL-IMAM ABU UMAR YUSUF BIN ABDILBARR AL-NAMIRI AL-ANDALUSI, seorang hafizh dan faqih bermadzhab maliki .Beliau membagi bid'ah menjadi dua. Hal ini dapat kita lihat dengan memperhatikan pernyataan beliau:
"Adapun perkataan Umar ,sebaik-baik bid'ah, maka bid'ah dalam bahasa arab adalah menciptakan dan memulai sesuatu yang belum pernah ada. Maka apabila bid'ah tersebut dalam agama menyalahi sunnah yang telah berlaku,maka itu bid'ah yang tidak baik,wajib mencela dan melarangnya,menyuruh menjauhi dan meninggalkan pelakunya apabila telah jelas keburukan alirannya. Sedangkan bid'ah yang tidak menyalahi dasar syariat dan sunnah ,maka itu sebaik-baik bid'ah" (Al-Istidzkar, 5/152).

     c. AL-IMAM AL-NAWAWI
Al-Imam al-Nawawi juga membagi bid'ah menjadi dua bagian. Ketika membicarakan masalah bid'ah ,dalam kitabnya Tahdzib al-Asma' wa al-Lughat (3/22), beliau mengatakan:
"Bid'ah terbagi menjadi dua. yaitu hasanah (baik) dan bid'ah Qabihah (buruk)"

     Dalam syarh sahih muslim dan Raudhat al-Thalibin ,al-Imam al-Nawawi membagi bid'ah tidak hanya menjadi dua bagian ,bahkan juga membagi bid'ah menjadi lima hukum sesuai dengan alur yang di ikuti oleh mayoritas ulama.

d. AL-HAFIZH IBN AL-ATSIR AL-JAZARI
     AL-IMAM AL-HAFIZH IBN AL-ATSIR AL-JAZARI adalah pakar hadist dan bahasa,juga membagi bid'ah menjadi dua bagian. bid'ah hasanah (baik) dan bid'ah sayyi'ah (buruk). Dalam kitabnya,al-Nihayah fi gharib al-Hadist wa al-Atsar, beliau mengatakan:
"Bid'ah ada dua macam ,bid'ah huda (sesuai petunjuk agama),dan bid'ah dhalal (sesat). Maka bid'ah yang menyalahi perintah Allah dan Rasulullah saw,tergolong bid'ah tercela dan ditolak. Bid'ah yang berada dibawah naungan keumuman perintah Allah dan dorongan Allah dan belum pernah memiliki kesamaan seperti semacam kedermawanan dan berbuat kebajikan ,maka tergolong perbuatan yang terpuji dan tidak mungkin hal tersebut menyalahi syara' "

e. AL-HAFIZH IBN AL-'ARABI AL-MALIKI
     Seorang hafizh mufassir dan faqih madzhab maliki ,jiga membagi bid'ah menjadi dua bagian . Dalam kitabnya 'Aridhat al-Ahwadzi Syarh Jami' al-Tirmidzi, beliau berkata:
"Umar berkata :"ini sebaik-baik bid'ah" .Bid'ah yang dicela hanyalah bid'ah yang menyalahi sunnah. Perkara baru (muhdats) yang dicela adalah yang mengajak kepada kesesatan."

f.AL-IMAM IZZUDDIN BIN ABDISSALAM
       Imam Izzuddin malah membagi bid'ah menjadi lima bagian. Dalam pandangannya bid'ah itu terbagi menjadi lima bagian; bid'ah wajibah,bid'ah mandubah (sunnat),bid'ah mubahah ,bid'ah makruhah dan bid'ah muharromah (haram). Dalam hal ini beliau mengatakan:

"Bid'ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah di kenal (terjadi) pada masa Rasulullah saw.Bid'ah terbagi menjadi lima; Bid'ah wajibah,bid'ah muharromah,bid'ah mandubah, bid'ah makruhah dan bid'ah mubahah. Jalan untuk mengetahui hal itu adalah dengan membandingkan bid'ah pada kaedah-kaedah syareat. Apabila bid'ah itu masuk pada kaedah wajib, maka menjadi bid'ah wajibah. Apabila masuk pada kaedah haram, maka disebut bid'ah muharramah. Apabila masuk kaedah sunat,maka disebut bid'ah mandubah.Dan apabila masuk kaedah mubah, maka disebut bid'ah mubahah.
     Bid'ah wajibah memiliki contoh ,salah satunya adalah menekuni ilmu nahwu sebagai sarana memahami al-Qur'an dan sunnat rasulullah. Haql ini hukumnya wajib,karena menjaga syariat itu wajib dan tidak mungkin dapat menjaganya tanpa mengetahui ilmu nahwu.Sedangkan sesuatu yang menjadi sebab terlaksananya perkara wajib ,maka hukumnya wajib.
     Kedua berbicara dalam jarh dan ta'dil untuk membedakan hadist yang shahih dan yang lemah.

     Bid'ah Muharramah memiliki banyak contoh, di antaranya bid'ah ajaran Qadariyah,jabariyah,murji'ah dan mujassimah. sedangkan menolak terhadap bid'ah-bid'ah tersebut termasuk bid'ah yang wajib.
     Bid'an mandubah  memiliki banyak contoh ,di antaranya mendirikan  sekolah-sekolah,jembatan-jembatan dan setiap kebaikan yang belum pernah dikenal pada generasi pertama, di antaranya adalah shalat tarawih.
     Bid'ah makruhah memiliki banyak contoh, diantaranya adalah memperindah majid dan menghiasi mushaf al-Qur'an.
     Bid'ah mubahah memiliki banyak contoh,di antaranya adalah menjamah makanan  dan minuman yang lezat-lezat,pakaian yang indah ,tempat tinggal yang mewah,memakai baju kebesaran dll. " (Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam)

    Pandangan Imam Izzuddin ini di anggap pandangan atau pendapat yang final yang di ikuti para ulama. 


 g.IBN HAJAR AL-ASQALANI
     Ibn Hajar al-Asqalani adalah seorang hafizh dan faqih bermadzhap Syafi'i. Beliau membagi Bid'ah menjadi dua, bahkan sampai lima bagian. Dalam kitabnya Fathul bari' beliau mengatakan:
"secara bahasa bid'ah adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa mengikuti contoh sebelumnya. Dalam syara' bid'ah di ucapkan sebagai lawan sunnah ,sehingga bid'ah itu pasti tercela. Sebenarnya apabila bid'ah itu masuk dalam naungan sesuatu yang di anggap baik menurut syara',maka disebut bid'ah hasanah. Bila di anggap masuk dalam naungan sesuatu yang buruk maka disebut bid'ah mustaqhobah (tercela).Bila tidak masuk dalam naungan keduanya,maka bagian dari mubah (boleh). Dan bid'ah itu dapat dibagi menjadi lima hukum. " (fathul bari' 4/253).
h.AL-IMAM AL-'AINI
     (762-855 H/1361-1451 M),Seorang hafizh dan faqih bermadzhab Hanafi membagi bid'ah menjadi dua bagian. beliau mengatakan:
"Bid'ah pada mulanya adalah mengerjakan segala sesutu yang tidak ada pada masa Rasululloh saw. Kemudian Bid'ah aitu ada dua macam. Apabila masuk dalam naungan sesuatu yang di anggap baik oleh syara',maka disebut bid'ah hasanah. dan apabila masuk dalam naungan sesuatu yang buruk oleh syara', maka dinamakan bid'ah tercela." ('Umdat al-Qari, 11/126).
i.AL-IMAM AL-SHAN'ANI
     Beliau adalah seorang muhaddist dan faqih yang di kagumi oleh KAUM WAHABI,juga membagi Bid'ah menjadi lima. Dalam kitabnya SUBUL AL-SALAM SYARH BULUGH AL-MARAM,beliau mengatakan:
"Bid'ah menurut bahasa adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa mengikuti contoh sebelumnya.yang dimaksud bid'ah disini adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa didahului pengakuan syara' melalui al-Qur'an dan sunnah. Ulama telah membagi bid'ah menjadi lima bagian:
1.Bid'ah wajib, seperti memelihara ilmu-ilmu agama dengan membukukannya,menolak terhadap kelompok-kelompok sesat dengan menegakkan dalil-dalil.
2.Bid'ah mandubah seperti membangun madrasah-madrasah
3.Bid'ah mubahah,seperti menjamah makanan yang bermacam-macam,dan baju yang indah.
4.Bid'ah muharramah
5.Bid'ah makruhah,dan keduanya sudah jelas contoh-contohnya. Jadi hadist "semua bid'ah adalah sesat",adalah kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya." (subul al-salam, 2/48)

j.AL- IMAM AL-SYAUKANI
     Beliau adalah seorang ahli hadist dan faqih yang sangat dikagumi oleh KAUM WAHABI,juga membagi bid'ah menjadi dua,bahkan menjadi lima bagian. Dalam kitabnya Nail al-Authar (3/25) yang di kagumi dan diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh salah satu ustad wahabi yang bernama ustad Mu'ammal Hamidy. al-Syauqani mengutip pernyataan  pembagian bid'ah yang dilakukan al-Hafizh Ibn Hajar dalam kitab fath al-Bari' tentang pembagian bid'ah tanpamemberinya komentar apapun.
     Dari uraian di atas dapat disimpulkan ,bahwa para ulama terkemuka dalam setiap kurun waktu mulai dari al-imam al-Syafi'i sampai ulama-ulama lainnya membagi bid'ah menjadi dua, bahkan ada yang sampai lima bagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar